Keutamaan Makan Sahur
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
“Bersahurlah kalian karena di dalam sahur itu terdapat berkah.”(HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim 1095)
Dalam hadits Amr bin Al-Ash secara marfu’:
“Pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat An-Nasa`i, Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda tentang makan sahur, “Sesungguhnya dia adalah berkah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya.” Dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih (2/422)
Hukum Makan Sahur
Imam Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Isyraf, “Umat telah ijma’ bahwa sahur itu dianjurkan lagi disunnahkan, tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya.”
Dan Ibnu Qudamah juga berkata dalam Al-Mughni (3/54), “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.” Maksudnya dalam hal sunnahnya makan sahur.
Sunnahnya Mengakhirkan Sahur
Berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit dia berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- kemudian kami berdiri mengerjakan shalat.” Anas bertanya, “Berapa lama selang waktu antara azan dan makan sahur?” dia menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat.” (HR. Al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097)
Berdasarkan hadits ini maka akhir waktu sahur adalah awal waktu berpuasa dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berdasarkan ayat 87 dari surah Al-Baqarah, “Makan dan minumlah kalian sampai nampak benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Karenanya, walaupun tanda imsak sudah diumumkan, maka tetap dihalalkan untuk makan dan minum selama azan subuh belum dikumandangkan. Tanda imsak yang kami maksudkan adalah seruan untuk menghentikan makan dan minum sekitar 15 atau 20 menit sebelum azan subuh guna berjaga-jaga. Kami katakan, syah-syah saja kalau seseorang mau menghentikan makan dan minum sebelum azan, apakah karena dia kenyang atau alasan lainnya. Akan tetapi yang salah besar kalau imsak ini dijadikan tanda haramnya makan dan minum dan mengharuskan orang lain untuk menaatinya, sehingga tersebarkan keyakinan rusak bahwa orang yang makan pada waktu imsak (padahal belum azan) maka puasanya batal. Kalau sekedar ingin berjaga-jaga, maka seseorang bisa tetap makan pada waktu imsak dan segera berhenti kurang lebih satu menit -misalnya- sebelum azan subuh.
Dengan Apa Seseorang Bersahur?
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air.” (HR. Ibnu Hibban no. 3476) Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- juga bersabda, “Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah korma.” (HR. Abu Daud no. 2345)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fatul Bari (1922), “Sahur bisa dikerjakan dengan makanan atau minuman sekecil apapun yang dimakan oleh seseorang.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiah juga berkata dalam Kitab Ash-Shiyam (1/520-521), “Yang lebih tepat adalah jika dia sanggup untuk makan maka itulah yang sunnah.”
Orang Yang Ragu Akan Terbitnya Fajar
Apakah seseorang masih bisa makan selama dia ragu kalau fajar telah terbit? Misalnya karena dia mengetahui muazzinnya sering azan sebelum waktu subuh dan semacamnya.
Ia dia masih bisa makan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,”Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) Sementara orang ini belum jelas baginya kalau fajar telah terbit.
Syaikhul Islam berkata sebagaimana dalam Al-Fatawa (25/260), “Orang yang ragu akan terbitnya fajar, dia boleh makan, minum, dan jima’ berdasarkan kesepakatan ulama.”
Akan tetapi yang benarnya ini adalah pendapat mayoritas ulama, karena Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu’ bahwa Imam Malik berpendapat lain dalam masalah ini. Dan tentunya pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama.
Sumber :al-atsariyyah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar