. FORSAMAN: Keutamaan Memberi Makanan Berbuka kepada Orang-orang yang Berpuasa
Selamat Datang di Blog Forsaman Semoga Bisa Bermanfaat Kami Mohon Kritik Dan Sarannya Buat Kemajuan Bersama

Jumat, 13 Agustus 2010

Keutamaan Memberi Makanan Berbuka kepada Orang-orang yang Berpuasa

Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun." (HR. At Tirmidzi)

Termasuk nikmat dari Allah swt atas hamba-hamba-Nya, Allah mensyariatkan tolong-menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Dan termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah memberi makanan berbuka bagi orang yang sedang berpuasa. Karena orang yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka dan menyegerakan buka puasanya.

Apabila dia ditolong dalam perkara ini, maka ini termasuk nikmat dari Allah. Oleh karena itu Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang memberi buka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikit pun."

Para ulama berselisih pendapat tentang makna "Barangsiapa yang memberi buka bagi orang yang berpuasa". Dikatakan bahwa yang diinginkan dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan hal minimal yang bisa membatalkan puasa seorang yang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.

Dan sebagian ulama berkata bahwa yang diinginkan di sini adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah perkara yang memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, dan terkadang cukup baginya sampai sahur.

Akan tetapi yang zhahir dari hadits ini adalah manusia apabila memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau dengan sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya bagi manusia untuk bersemangat memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa dengan kadar semampunya, terlebih lagi bersamaan dengan butuh dan fakirnya orang yang berpuasa tersebut, atau butuhnya mereka karena mereka tidak menemukan orang yang menyediakan makanan berbuka bagi mereka, atau keadaan lain yang menyerupai ini. Wallahualam bishawab

Tidak ada komentar: